
Surabaya – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengguncang panggung perdagangan global dengan pengumuman kebijakan tarif impor baru yang kontroversial atau dikenal juga Tarif Trump.
Lebih dari 180 negara di dunia harus bersiap menghadapi gelombang perubahan dalam hubungan perdagangan dengan AS, dengan Indonesia termasuk di antara negara-negara yang terkena dampak signifikan.
Indonesia, sebagai salah satu mitra dagang AS, menghadapi tantangan berat dengan penerapan tarif timbal balik sebesar 32%.
Hal ini imbas dari tarif impor barang dari AS ke Indonesia ditetapkan sebesar 64%.
Sebagai perbandingan, Malaysia hanya dikenakan tarif timbal balik 24%, sedangkan tarif impor barang AS ke Malaysia sebesar 47 persen.
Sedangkan Filipina terkena Tarif Trump sebesar 17 persen, setelah memberlakukan tarif impor barang dari AS sebesar 34 persen.
Singapura 10 persen. Impor barang dari AS pun sama mendapatkan tarif yang sama.
Adapun Kamboja dikenakan tarif timbal balik 49 persen. Sedangkan barang dari Amerika yang masuk ke Kamboja dikenai pajak 97 persen.
Vietnam, yang dikenal memiliki hubungan negosiasi yang baik dengan AS, juga tidak luput dari kebijakan ini.
Trump mengungkapkan bahwa meskipun Vietnam telah bernegosiasi dengan baik, AS tetap memberlakukan tarif 46%.
Ini sebagai respons terhadap tarif 90% yang dikenakan oleh Vietnam terhadap barang-barang AS.
“Permasalahannya adalah mereka mengenakan tarif 90 persen kepada kami, dan kami akan menerapkan tarif 46 persen kepada mereka,” tegas Trump dalam pidatonya di Gedung Putih, seperti yang disiarkan langsung oleh Sky News pada 2 April 2025.
Trump berargumen bahwa kebijakan tarif impor ini adalah langkah yang diperlukan untuk memperbaiki defisit perdagangan AS dengan negara-negara mitra dan pesaing.
Namun, di tengah gelombang tarif yang luas ini, terdapat 11 negara yang bernapas lega karena dikecualikan dari kebijakan tersebut.
Pertama ada Rusia. Pengecualian Rusia dari daftar tarif disebabkan oleh sanksi berat yang telah dijatuhkan akibat konflik Ukraina, yang secara efektif menghentikan perdagangan antara kedua negara.
Kemudian ada Belarus, Kuba, dan Korea Utara. Negara-negara ini juga dikecualikan karena telah menghadapi sanksi dan tarif yang tinggi sebelumnya.
Lalu Kanada dan Meksiko. Kedua negara tetangga AS ini dikecualikan karena telah menjadi subjek perintah eksekutif sebelumnya yang menetapkan tarif 25%, meskipun tarif tersebut telah dicabut sebagian.
Selain itu, Burkina Faso, Palau, Seychelles, Somalia, dan Vatikan juga terhindari dari Tarif Trump.
Negara-negara ini juga termasuk dalam daftar pengecualian, meskipun alasan spesifiknya tidak diungkapkan secara rinci.
Kebijakan tarif baru Trump ini dijadwalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, dan diprediksi akan membawa perubahan signifikan dalam lanskap perdagangan global.
11 Negara yang tidak dikenai kebijakan Tarif Trump
1. Belarus
2. Burkina Faso
3. Kanada
4. Kuba
5. Meksiko
6. Korea Utara
7. Palau
8. Rusia
9. Seychelles
10. Somalia
11. Vatikan.
info/red

Berita Lainnya
Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Ada Yang Harganya Capai Rp 25 Ribu/Liter
Diskon Listrik 50 Persen PLN Hadir Lagi di April 2026
Gelar Rakernas di Senggigi,IHGMA Rumuskan Solusi Jitu Hadapi Tantangan Domestik Maupun Global