11 December 2024

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Bendera Pelangi LGBT Berkibar di Kawasan Monas

4 / 100
sekelompok remaja menggelar aksi sembari membentangkan bendera pelangi dan 230524101414 832 e1684903618793

Jakarta – Lini masa Twitter diramaikan oleh unggahan foto yang menunjukkan bendera pelangi LGBT terbentang di depan Monas, Jakarta Pusat. Dalam foto tersebut, tampak puluhan orang tengah berkumpul di depan sebuah panggung kecil di kawasan monas.

Awalnya foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @sosmedkeras pada Selasa (24/5/2023). Foto pertama menunjukkan seorang laki-lali tengah berorasi di hadapan puluhan orang.

Di bawah tempat pijakan orasi tersebut terbentang bendera merah, kuning, hijau, biru merah yang identik dengan lambang LGBT. Di foto kedua, seorang perempuan mengenakan topi penyihir tampak sedang berorasi di panggung yang sama.

Namun pengambilan kedua foto tersebut terlihat berbeda dari kedua sisi. Tampak di foto tersebut sejumlah orang membawa poster tulisan. Di belakangnya, Tugu Monas terpampang nyata.

Belum diketahui kapan aksi tersebut terselenggara. Akun @sosmedkeras hanya memberikan cuplilan foto dan keterangan yang tidak menunjukkan waktu dan tempat. “Gimana pendapat kalian gaes?” kata keterangan akun tersebut pada Rabu (24/5/2023).

Unggahan pada akun centang biru tersebut telah mendapatkan perhatian lebih dari 7,3 juta impresi. Sementara terdapat 2.129 retweet dan juga disukai sebanyak lebih dari 25 ribu akun. Tidak hanya itu, foto tersebut juga ramai dikomentari oleh akun yang terverifikasi berlogo centang biru.

Republika.co.id sedang berupaya menghubungi pihak terkait seperti Satpol PP DKI maupun kepolisian, dan pemerintah daerah terkait aksi dukungan untuk gerakan LGBT tersebut. Seperti ramai dibicarakan di media massa dan media sosial terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang LGBT.

Mahfud mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT. Menurut dia, perilaku LGBT ciptaan Tuhan. Karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang.

Mahfud mengakui, memang perilaku LGBT dilarang, khususnya dalam agama Islam. Namun, aturan itu tidak bisa dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. info/red

4 / 100