20 July 2025

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Begini Cara Perpanjang SIM dari Rumah Lewat Aplikasi Digital Korlantas

51 / 100 SEO Score

ilustrasi sim 169

Surabaya – Punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebentar lagi habis masa berlakunya? Jangan panik. Kini, Anda tidak perlu lagi repot-repot antre di kantor Satpas hanya untuk memperpanjangnya. Berkat inovasi dari Korlantas Polri, semua bisa dilakukan dari rumah lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Cukup dengan HP atau laptop, koneksi internet, dan beberapa dokumen, SIM Anda bisa diperpanjang secara online, praktis, cepat, dan transparan.

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online

1. Unduh & Registrasi

Download aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store.
Registrasi menggunakan nomor HP, lalu verifikasi via OTP, buat PIN, dan lanjutkan dengan foto liveness e-KTP.
2. Siapkan Dokumen Berikut:

SIM lama yang masih berlaku
e-KTP
Pas foto berlatar biru
Tanda tangan di kertas putih (difoto)
Hasil tes kesehatan (via e-Rikkes) dan tes psikologi
3. Unggah dan Bayar

Masuk ke menu “Perpanjangan SIM”, unggah dokumen, pilih Satpas dan metode pengiriman (ambil sendiri atau kirim via Pos Indonesia).
Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI.
4. Pantau Proses

Status bisa dicek langsung di menu “Transaksi”. Jika sudah dicetak, SIM akan langsung dikirim ke alamat Anda.
Biaya Perpanjangan SIM

Biaya dasar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020:

SIM A & B: Rp 80.000
SIM C (termasuk C I & C II): Rp 75.000
SIM D & D I: Rp 30.000
Tambahan biaya lainnya:

Tes psikologi: ±Rp 37.500–50.000
Tes kesehatan: ±Rp 30.000–50.000
Biaya admin aplikasi, pengemasan, & ongkos kirim
Total estimasi biaya: Rp 100.000–Rp150.000

Durasi & Waktu Pengajuan

Proses: 3–7 hari kerja (tergantung antrean dan metode pengiriman)
Pengajuan ideal: sebelum pukul 15.00 WIB agar bisa diproses di hari yang sama
Jam operasional Satpas: Senin–Sabtu, pukul 08.00–15.00 WIB
Jangan Sampai Terlambat!

Perpanjangan hanya bisa dilakukan maksimal 90 hari sebelum SIM kedaluwarsa
Jika SIM sudah habis masa berlakunya, tidak bisa diperpanjang online!
Artinya, Anda harus buat SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Jadi, dengan kehadiran aplikasi Digital Korlantas Polri ini memperpanjang SIM kini tidak lagi jadi tugas yang merepotkan. Cukup buka aplikasi, unggah dokumen, dan tunggu SIM datang ke rumah. Tapi ingat, jangan menunda! Cek masa berlaku SIM Anda dan ajukan perpanjangan sebelum terlambat. info/red

51 / 100 SEO Score