3 July 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Bawaslu Sidoarjo Minta DPR-RI Kaji Undang-undang Berpolitik di Tempat Ibadah

9 / 100 SEO Score
IMG 20220708 WA0043

Sidoarjo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo gelar rapat koordinasi terkait penggunaan tempat ibadah untuk sarana politik.

Sejumlah instansi yang diundang dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya ialah Bakesbangpol Sidoarjo, KPU Sidoarjo, dan MUI Sidoarjo. Turut hadir juga dalam agenda itu, anggota DPR RI dari  Komisi II Rahmat Muhajirin.

Sebelum rapat koordinasi ini dilakukan, beredar berita dugaan pelantikan salah satu organisasi sayap partai yang menggunakan Masjid yang ada di Candi, Sidoarjo.

Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo M. Rasul menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum bisa menindak partai tersebut. Menurutnya saat ini seluruh partai yang ada, baik itu yang berkenaan dengan agenda tersebut ataupun yang lainnya masih belum terdaftar sebagai peserta pemilu.

“Oleh karena itu kami undang para tokoh-tokoh ini untuk memberikan arahan perihal penggunaan tempat ibadah. Termasuk juga, kami rekomendasikan kepada Pak Rahmat untuk mengusulkan revisi UU nomor 2 itu agar mengatur hal ini dengan jelas,” kata Rasul, Jumat (8/7).

Koordinasi kali ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pemahaman kepada seluruh pihak terkait mengenai boleh dan tidaknya tempat ibadah digunakan sebagai media politik.

“Jadi rapat koordinasi ini didasari oleh peristiwa yang menimbulkan konflik di masyarakat beberapa waktu lalu. Tepatnya terjadi di masjid Desa Sumokali, Candi. Sebab, di UU 2/2011 tidak mengatur secara implisit pelarangan kegiatan politik di tempat ibadah,” kata Rasul.

Menanggapi rekomendasi itu, anggota DPR RI Rahmat Muhajirin mengapresiasi hal tersebut. Rekomendasi itu akan menjadi salah satu aspirasi yang bakal dia bawa untuk dibahas bersama para legislator di tataran pemerintah pusat nantinya.

“Jadi di UU itu memang belum jelas larangan dan sanksinya bagaimana terkait parpol yang melakukan kegiatan di tempat ibadah sebelum terdaftar sebagai peserta pemilu. Ini bagus bawaslu Sidoarjo merekomendasikan hal ini untuk jadi kajian merevisi UU 2/2011 ini,” tukas politisi Partai Gerindra itu. Info/red

9 / 100 SEO Score