30 October 2025

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Aturan Razia Pakaian Impor Bikin Pedagang Thrifting Cimol Gedebage Resah

60 / 100 SEO Score

Gedebage

Bandung – Sejumlah pedagang eceran pakaian thrifting di Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung mengaku resah dengan adanya kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan tersebut berupa razia bal pakaian impor ilegal atau thrifting di pelabuhan melalui Bea Cukai.

Para pedagang mengaku resah dengan kebijakan tersebut karena dinilai dapat menurunkan omset penjualan mereka selaku pedagang eceran. Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Rusdianto (50), seorang pedagang pakaian thrifting di Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung.

Ia mengatakan, kebijakan Menteri Keuangan itu sangat berdampak kepada penjualan mereka selaku pedagang pengecer. Ia menyebut bahwa dirinya sebagai pengecer tidak tahu menahu soal impor ilegal tersebut karena sektor impor bal pakaian terpisah dengan sektor pedagang yang mengecerkan barang tersebut.

“Ya, kalau melihat dari situasi pasar sekarang ini, terkait tentang yang dilakukan Menteri Keuangan, kami sebagai pedagang pengecer sangat terdampak sekali, berdagang jadi sepi ya,” kata Rusdianto saat diwawancarai di Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung, Selasa (28/10/2025) siang.

Ia mengaku semenjak adanya kebijakan dari Purbaya, lapaknya menjadi sepi pembeli bahkan omset penjualannya menurun hingga lebih dari 50 persen. Selain itu, Rusdianto juga menyebut bahwa dirinya hanya menjual pakaian tersebut secara eceran yang dibeli dirinya dari pemasok di gudang.

“Nah semenjak ada kebijakan dari menteri keuangan itu, penurunan omset kita itu lebih dari 50 persen ya, soalnya yang belanja di sini di cimol ini bukan kalangan dari pihak bandung aja, dari luar kota, dari luar daerah mencari barang ke sini,” ucap dia.

Padahal, barang yang dijual oleh dirinya bukan hanya pakaian thrifting, melainkan juga pakaian baru yang masih bagus dan layak untuk dipakai. Ia berharap, pemerintah bisa mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan memikirkan nasib pedagang pengecer jika sektor bal thrifting dilarang dan dinilai ilegal oleh pemerintah.

“Di sini juga tidak semuanya barang thrifting, ada juga barang gres, jaket gres, seperti yang saya jual juga banyak barang gres juga, jadi artinya tidak semua pedagang cimol ini menjual barang thrifting. Jadi harapan kami terhadap pemerintah bagaimana supaya kami itu pedagang jangan sampai merugikan pedagang lah,” tutur Rusdianto.

Sementara itu, Bernard Sinanggaling (49), salah satu pedagang pakaian thrifting di Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung mengungkapkan bahwa kebijakan Menteri Keuangan itu kemungkinan akan merugikan Pedagang eceran seperti dirinya. Sebab, jika bal thrifting di pelabuhan dirazia, maka stok barang di pasaran atau yang mereka jual juga akan berkurang.

“Kalau hulunya tidak ada barang, tentu kami juga di sini tidak ada barang. Jadi kami mau kebijakan dari Pak Menteri Keuangan. Kami tentu sangat resah, semua dengan pedagang-pedagang,” ungkap Bernard.

Hal itu dinilai Bernard akan membuat penjualan turun. Terlebih sebelum adanya kebijakan tersebut kondisi penjualan sudah sepi sehingga jika kebijakan tersebut dilakukan maka akan membuat pedagang eceran pakaian thrifting semakin merugikan.

“Kami sudah sepi di pasar, pengunjung sudah berkurang. Saat ini kita sangat mulai ada Statement Menteri Keuangan kami sudah menurun sampai mungkin 70 persen penurunan omset. Karena saat ini juga barang-barang memang sudah mulai kurang pemasoknya. Jadi kami tidak tahu apa yang kami lakukan. Sangat turun, pak,” tambah dia.

Para pedagang berharap, pemerintah bisa mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar lebih memperhatikan pedagang pengecer pakaian thrifting yang berada di hilir. Sebab, para pedagang pengecer hanyalah berjualan bukan berniat untuk melakukan atau menjual barang impor ilegal. Terlebih, sektor impor pakaian thrifting secara bal terpisah dengan sektor penjualan eceran yang dilakukan para Pedagang. info/red

60 / 100 SEO Score