Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan vokalis band Last Child Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan rekan wanitanya berinisial PA sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di Ampera Avenue residence, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).
“Menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Syahduddi mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara. “Dan kemarin juga penyidik dari satres narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melaksanakan gelar perkara bersama biro Wasidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” kata dia.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat (Jakbar) menangkap musisi Virgoun Tambunan Putra (VTP) bersama dengan seorang wanita berinisial PA dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Virgoun dan PA ditangkap di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di indekos yang dihuni Virgoun.
“Yang pertama seorang pria inisial VTP pekerjaan musisi dan yang kedua seorang perempuan atas nama PA. Barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu klip sabu yang belum dirinci beratnya serta sebuah alat hisap. “Untuk beratnya ada satu klip kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap,” kata Panjiyoga.
Sementara hasil tes urine yang dilakukan usai penangkapan membuktikan Virgoun dan PA positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. “Untuk tes urine sementara pada saat setelah penangkapan sudah kami lakukan, dan keduanya positif mengandung metamfetamin,” ucap dia. Info/red
Berita Lainnya
PWI Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Blitar
Sosok Ivan Sugianto, Pemilik Diskotik Valhalla Spectaclub Surabaya yang Viral karena Kasus Persekusi Pelajar
Bogasari Apresiasi Kinerja Polda Jabar Bongkar Kasus Pemalsuan Tepung