14 October 2024

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Abidin Fikri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Bojonegoro

Bojonegoro – Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri bersama Kantor BPJS Cabang Bojonegoro menggelar sosialisasi jaminan ketenagakerjaan.

Acara dilaksanakan di Desa Sumberrejo dan Pagerwesi Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Minggu (23/7/2023). Pada kesempatan itu, dilakukan secara simbolik penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta.

Abidin Fikri menyampaikan, DPR RI bersama BPJS kerap melakukan sosialisasi secara berkala seperti ini.

“Sebab manfaat dari keikutsertaan BPJS sangat besar, jaminan kesehatan, Ketenagakerjaan hingga jaminan hari tua,” katanya.

“Selalu saya sampaikan kepada peserta, kita tidak ingin hal-hal buruk terjadi. Tapi dengan punya BPJS ketenagakerjaan, ibarat kita punya payung dan kapan waktunya payung itu akan kita per-gunakan,” katanya.

“Iuran BPJS itu sangat tidak membebani, 16.800 rupiah  perbulan,” terang Abidin Fikri.

Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, peserta yang hadir akan ditanggung biaya awal sampai tiga bulan. Untuk selanjutnya iuran akan ditanggung secara mandiri oleh masing-masing.

Perwakilan Kantor BPJS Bojonegoro, Fahmi Alminda menyampaikan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang tujuannya untuk melindungi masyarakat. Memberi kepastian jaminan sosial bila mengalami musibah kecelakaan dan kematian.

“Sudah banyak masyarakat yang menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, baik berupa biaya pengobatan tanpa batas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, maupun berupa santunan pada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Selain dari itu jaminan hari tua,” katanya.

Ia menjelaskan, khusus untuk peserta informal (BPU) cukup membayar iuran Rp16.800 perbulan dan mendapatkan manfaat biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya dan hari rawatan.

“Santunan dalam bentuk uang, beasiswa pendidikan untuk anak yang masih sekolah mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan nominal maksimal Rp174 juta,” jelasnya.

Selanjutnya, jika pekerja mengalami kematian ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan angin segar bagi pekerja di sektor swasta dengan hadirnya program jaminan pensiun.

“Sehingga bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengikuti jaminan pensiun, tetapi seluruh pekerja di Indonesia,” katanya. Info/red