
Surabaya – Pemerintah memperketat peraturan bagi Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2021, berlaku mulai 21 Juli 2021. Berikut ketentuannya;
- Pemegang visa dinas dan pemegang visa diplomatik:
• Orang asing akan melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional;
• Orang asing yang akan melaksanakan tugas diplomatik - Pemegang izin tinggal dinas dan pemegang izin tinggal diplomatik:
• Orang asing yang telah masuk Indonesia dengan visa dinas;
• Orang asing yang telah masuk Indonesia dengan visa diplomatik; - Pemegang izin tinggal terbatas dan pemegang izin tinggal tetap:
• Penyatuan Keluarga;
• Tenaga Kerja Asing;
• Investor; - Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya;
- Orang asing yang datang untuk tujuan kemanusiaan dan kesehatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait;
Seluruh orang asing wajib memenuhi protokol kedatangan orang dari luar negeri:
• Sudah divaksinasi Covid-19 dosis penuh;
• Tes RT-PCR negatif Covid-19;
• Menjalani karantina. Info/red

Berita Lainnya
Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 5 Orang Korban Luka dan Belasan Ruko Terdampak
Partai Gerindra Jatim Usulkan Pecat 3 Anggota DPRD yang Terseret Kasus Narkoba
Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim, Gantikan Nanang Avianto