
Surabaya,pustakalewi.com – Total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending sampai dengan 27 Juli 2021 yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 121 perusahaan.
Terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Lentera Dana Nusantara sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara.
Selain itu, terdapat 3 (tiga) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Berikut daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin yang ada di OJK

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. info/red

Berita Lainnya
BEI Mulai Implementasikan Liquidity Provider Saham
Bank Jatim Kerjasama Bareng KAI Wisata Perkuat Layanan Nasabah Prioritas
Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Ada Yang Harganya Capai Rp 25 Ribu/Liter