
Bandung – Pengarusutamaan gender (PUG) perlu menjadi bagian integral dalam setiap kebijakan pembangunan daerah, bukan sekadar program pemberdayaan perempuan. Pendekatan ini penting untuk memastikan seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, memperoleh akses, kesempatan, partisipasi, dan manfaat pembangunan secara setara.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, menegaskan pentingnya memperkuat penerapan PUG melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Bandung.
Menurut Susi, PUG harus dipahami sebagai strategi pembangunan yang mencakup berbagai sektor. Karena itu, regulasi yang tengah disusun tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merancang dan menjalankan kebijakan publik.
Ia menjelaskan, setiap kebijakan pembangunan perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang beragam, mulai dari perempuan, laki-laki, anak-anak, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas.
Penerapan perspektif gender, misalnya, perlu terlihat dalam pembangunan fasilitas umum yang aman, nyaman, dan mudah diakses seluruh kelompok masyarakat. Begitu pula pada sektor transportasi, yang harus memperhatikan aspek keamanan perempuan dan anak.
Di bidang kesehatan, pelayanan publik perlu mengakomodasi kebutuhan perempuan dan laki-laki. Sementara dalam sektor pendidikan dan ekonomi, kesetaraan harus diwujudkan melalui kesempatan memperoleh pendidikan, pelatihan keterampilan, akses permodalan, hingga lapangan pekerjaan.
“Ketika pemerintah membangun fasilitas publik, kita juga harus melihat apakah kebutuhan masyarakat sudah terakomodasi. Misalnya, ketersediaan ruang laktasi dan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Susi menekankan, penerapan PUG tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen perencanaan pembangunan. Perspektif gender harus terintegrasi dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga pemantauan dan evaluasi.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan daerah diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian fisik dan infrastruktur, tetapi juga mampu menjamin pemerataan akses serta manfaat pembangunan bagi seluruh warga.
Melalui Raperda Pengarusutamaan Gender, Susi berharap Kota Bandung memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Dengan demikian, setiap kebijakan dan program pemerintah dapat memberikan kesempatan serta pelayanan publik yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. info/red

Berita Lainnya
Armuji Siapkan 100 Titik Lubang Teba Atasi Sampah Surabaya
Deni Wicaksono Kembali Pimpin PA GMNI Jawa Timur
Bupati Kediri Mas Dhito Minta Bansos Tepat Sasaran