9 September 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Sudah Lunas, Tapi Belum Jadi Hunian: Pemeriksaan Setempat Bongkar Kondisi Unit Apartemen Trans Icon

60 / 100 SEO Score

transicon

Surabaya — Apa artinya sebuah apartemen jika konsumen sudah membayar lunas, tetapi unit yang dibeli belum juga menjadi ruang hunian? Pertanyaan itu kembali mengemuka dalam pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam Perkara Perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby, Rabu (9/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan terhadap objek gugatan tiga pembeli Apartemen Trans Icon dengan nilai tuntutan mencapai sekitar Rp6,49 miliar. Lokasinya berada di Kompleks Trans Icon Apartment, Jalan Ahmad Yani No. 260, Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H., tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap unit milik Penggugat III di Tower Aspen lantai 20 Unit 21.

Di unit tersebut telah terlihat sekat pembatas ruangan. Namun, pekerjaan belum sepenuhnya selesai dan diperkirakan baru mencapai sekitar 60–70 persen.

Gambaran yang lebih memprihatinkan terlihat pada dua unit milik Penggugat I dan II di Tower Alpine lantai 26 Unit 07A dan 07B.

Akses menuju lokasi tersebut masih terbatas. Bahkan, menurut kuasa hukum penggugat, keterbatasan akses itu terlihat ketika sejumlah kuasa hukum tidak dapat menggunakan lift menuju lantai tersebut.

Bagi pihak penggugat, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis pembangunan. Ini menyangkut pertanyaan mendasar: apakah sebuah unit yang telah dibayar lunas dapat dikatakan telah siap diserahterimakan apabila akses menuju unitnya sendiri belum aman dan belum dapat digunakan secara umum?

Kuasa hukum penggugat, R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., didampingi Franky B.M. Latumanuwy, S.H., mengatakan kondisi yang ditemukan di lapangan justru memberikan gambaran berbeda dengan klaim bahwa pembangunan telah memasuki tahap penyelesaian.

“Di lantai Tower Alpine lantai 26, tampak hanya berupa lantai beton tanpa sekat ruangan sama sekali, masih berupa ruang terbuka luas. Kemajuan pembangunan diperkirakan belum mencapai 50 persen,” ujar Rio.

Yang juga menjadi perhatian adalah aktivitas pembangunan di lokasi. Sepanjang pemeriksaan, pihak penggugat mengaku hampir tidak menemukan aktivitas pekerja.

Ketika ditanyakan mengenai kepastian kapan unit tersebut dapat diselesaikan, pihak pengembang disebut tidak memberikan jawaban pasti dan justru mengarahkan pertanyaan kepada kontraktor.

Di sinilah persoalan konsumen menjadi semakin serius. Sebab, para penggugat mengaku telah memenuhi kewajibannya. Bahkan seluruh pembayaran telah dilunasi pada 2024. Namun, unit yang mereka pesan sejak 2019 belum juga diserahterimakan.

Awalnya, PT Trans Properti Indonesia selaku pengembang menjanjikan penyerahan unit pada 2022. Tetapi penyerahan tersebut, menurut para penggugat, berulang kali mengalami penundaan hingga 2024. Dan sampai gugatan diajukan, persoalan tersebut belum juga selesai.

Tiga konsumen, yakni Juliani, Joanna, dan Daniel, akhirnya membawa persoalan itu ke meja hijau. Nilai pokok pembayaran yang mereka minta dikembalikan mencapai sekitar Rp3,76 miliar. Selain itu, mereka menuntut kerugian materiil sekitar Rp482,86 juta dan kerugian imateriil sekitar Rp2,25 miliar. Total tuntutan mencapai kurang lebih Rp6,49 miliar.

Bagi kuasa hukum penggugat, pemeriksaan setempat menjadi penting karena majelis hakim tidak hanya melihat persoalan berdasarkan dokumen dan argumentasi para pihak, tetapi juga dapat melihat langsung kondisi objek yang disengketakan.

“Kami melihat sendiri: sudah dibayar lunas sejak 2024, tapi dua unit bahkan belum terbentuk menjadi ruangan. Akses lift masih terbatas, belum aman dan belum layak. Pihak pengembang menyatakan semua sudah dikerjakan, namun kenyataannya tidak ada tenaga kerja di lokasi, dan saat ditanya jadwal penyelesaian pun tidak bisa dijawab secara pasti,” ungkap Rio di hadapan majelis hakim dan para pihak.

Menurut Rio, fakta lapangan tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada majelis hakim.

“Pemeriksaan setempat hari ini memberikan gambaran faktual yang jelas. Unit-unit yang sudah dibayar lunas ternyata belum selesai dibangun, bahkan belum sepenuhnya berbentuk unit hunian. Kami berharap temuan langsung ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim agar perkara dinilai secara utuh, adil, dan berlandaskan fakta yang ada di lapangan,” katanya. Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta, alat bukti, serta dalil dan tuntutan yang diajukan para pihak secara objektif dan berpedoman pada hukum yang berlaku,” tambah Rio.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dhika Tanzil, saat dimintai konfirmasi tidak memberikan komentar. Keterangan hanya disampaikan pihak marketing Trans Icon Apartment.

“Kita ikuti saja proses persidangannya, biar hakim yang memutuskan,” ujarnya. Ia tidak bersedia menyebutkan nama dan hanya mengatakan bahwa dirinya merupakan bagian dari marketing Apartemen Trans Icon. (PS)

60 / 100 SEO Score