8 July 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

DPRD Kediri dan Pemerintah Godok Aturan Baru, Tempat Hiburan dan Rekreasi Akan Lebih Tertata

61 / 100 SEO Score

Simpang Lima Gumul

Kediri – Kabupaten Kediri segera memiliki aturan komprehensif terkait penataan usaha hiburan dan rekreasi. Saat ini, DPRD Kabupaten Kediri tengah menggodok naskah akademik sebagai pondasi utama pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

​Langkah awal ini ditandai dengan digelarnya Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Sapta Pesona, Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Selasa (7/7/2026). Diskusi ini menghadirkan elemen lengkap, mulai dari akademisi, organisasi perangkat daerah, tokoh agama, FKUB, Satpol PP, hingga perwakilan pelaku usaha dan masyarakat.

​Inisiatif ini lahir dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri. Selama ini, tata kelola sektor hiburan dinilai belum memadai karena hanya mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RIPPARKAB 2019-2034. Aturan tersebut dianggap belum menjabarkan secara rinci mengenai zonasi, perizinan, hingga pengawasan.

​Ketua Fraksi Gerindra, Reva Septia Astriana, menjelaskan bahwa menjamurnya usaha hiburan hingga ke wilayah pelosok desa menuntut adanya regulasi yang lebih tajam. Selain itu, beberapa peristiwa di lapangan menjadi catatan penting agar operasional usaha tetap sejalan dengan ketertiban umum.

​”Sekarang banyak usaha hiburan yang izinnya hanya izin usaha biasa, padahal seharusnya memiliki izin usaha hiburan. Jika nantinya tertata dengan baik, tentu juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

​Reva menargetkan naskah akademik rampung pada Agustus 2026. Selain aspek ekonomi, ia menekankan pentingnya perlindungan bagi para pekerja di sektor ini, terutama tenaga kerja perempuan.

​Senada, Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah, menyoroti ketertinggalan regulasi yang ada saat ini terhadap perkembangan dinamika usaha. Ia mencatat bahwa aturan berbasis peraturan bupati kini sudah tidak relevan dengan sistem perizinan nasional (OSS).

​”Perizinan sekarang sudah menggunakan sistem OSS dan ada sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat. Karena itu diperlukan perda agar seluruh mekanisme perizinan, hak, kewajiban, larangan hingga pengawasan memiliki kepastian hukum,” jelas Aufa.

​Menurut Aufa, naskah ini juga akan merangkul jenis usaha baru seperti olahraga padel, rafting, dan wisata petualangan. Dengan adanya kepastian hukum, investor diharapkan merasa lebih aman dalam menanamkan modal di Kabupaten Kediri.

​Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Mustika Prayitno Adi, menyambut hangat inisiatif ini. Ia melihat adanya urgensi penataan di tengah pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata, apalagi dengan kehadiran Bandara Dhoho yang diprediksi akan meningkatkan arus kunjungan wisatawan secara signifikan.

​”Pemerintah daerah menginginkan iklim investasi yang sehat namun tetap seimbang dengan ketenteraman masyarakat serta pelestarian nilai budaya yang menjadi identitas Kabupaten Kediri,” tutur Mustika.

​Menutup pembahasan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, memastikan bahwa proses Raperda ini akan mengedepankan kajian ilmiah dan aspirasi masyarakat agar regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjadi solusi.

​”Nanti seluruh masukan akan menjadi bagian dari naskah akademik. Setelah itu baru dibahas materi yang lebih teknis, seperti zonasi, perizinan, jam operasional hingga ketentuan lainnya,” tutup Totok.

​Seluruh aspek teknis, termasuk jarak lokasi usaha dengan permukiman, akan terus dikaji lebih dalam melalui pembahasan intensif bersama stakeholder terkait. info/red

61 / 100 SEO Score