
Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sebanyak 97 pelaku usaha pinjaman daring (fintech P2P lending) terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan suku bunga. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026), sekaligus menutup salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, bersama para anggota majelis menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam pertimbangannya, Majelis menemukan adanya kesepakatan di antara pelaku usaha untuk menetapkan suku bunga pinjaman daring. Praktik ini dinilai menghambat persaingan karena batas atas suku bunga yang ditetapkan berada jauh di atas harga pasar yang seharusnya.
KPPU menilai kebijakan tersebut tidak efektif melindungi konsumen, bahkan justru berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar pelaku usaha. Akibatnya, kompetisi di pasar pinjaman daring menjadi tidak sehat dan merugikan masyarakat.
Proses perkara ini telah berlangsung sejak 2023 dan memasuki tahap persidangan sejak Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Dalam persidangan, seluruh terlapor sempat menolak tuduhan yang disampaikan investigator, namun Majelis memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis juga menolak berbagai keberatan formil dari para terlapor, termasuk terkait kewenangan KPPU dan prosedur hukum acara. Seluruh proses dinilai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, alasan pengecualian yang diajukan para pelaku usaha juga tidak diterima. Majelis menegaskan tidak ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi tertentu untuk mengatur besaran suku bunga pinjaman daring.
Dari total 97 pelaku usaha, sebanyak 52 di antaranya dijatuhi denda minimal sebesar Rp1 miliar. Penetapan sanksi ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat kooperatif para terlapor selama proses persidangan.
Tak hanya menjatuhkan denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri fintech P2P lending agar berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Putusan ini menjadi sinyal tegas bagi industri pinjaman daring di Indonesia agar lebih transparan dan tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen. info/red

Berita Lainnya
Driver Ojol Kini Bisa Beli Rumah Subsidi Tanpa DP
ETF Emas Akan Segera Hadir di Pasar Modal Indonesia
Mahasiswa Doktoral IPB Diskusi Pangan dan Manajemen di Bogasari