1 February 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

OJK Jamin Stabilitas BEI Pasca Dirut Mundur

59 / 100 SEO Score

kantor OJK jatim

Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aktivitas perdagangan dan operasional Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap berjalan normal meski terjadi perubahan di jajaran pimpinan.

OJK akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama BEI menyusul pengunduran diri Iman Rachman, guna memastikan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan langkah tersebut diambil agar proses pengambilan keputusan strategis di BEI tetap berjalan tanpa hambatan.

“OJK memastikan pengunduran diri Dirut BEI tidak mengganggu keberlangsungan operasional perdagangan di bursa,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia juga mengimbau pelaku pasar dan investor untuk tetap bersikap tenang dan rasional dalam menyikapi dinamika yang terjadi di pasar modal nasional.

Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi struktural pasar modal melalui penguatan tata kelola dan regulasi bersama Self Regulatory Organization (SRO).

Sejumlah langkah strategis yang akan dikawal OJK antara lain penerapan transparansi kepemilikan saham di bawah 5 persen, peningkatan free float saham menjadi 15 persen, serta percepatan demutualisasi pasar modal dan penguatan penegakan hukum.

“OJK juga akan menindaklanjuti berbagai masukan dari MSCI dengan target penyelesaian sebelum Mei 2026. Untuk itu, kami akan berkantor di Bursa Efek Indonesia,” kata Inarno.

Di sisi lain, OJK mengonfirmasi bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif PMDK dan Deputi Komisioner DKTK, telah menyampaikan pengunduran diri secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mahendra Siregar menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung proses pemulihan dan penguatan sektor jasa keuangan.

OJK menegaskan, proses pengunduran diri pimpinan tersebut tidak memengaruhi tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Untuk sementara, seluruh tugas dan tanggung jawab pimpinan akan dijalankan sesuai mekanisme dan tata kelola yang berlaku.

OJK memastikan akan terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.info/red

59 / 100 SEO Score