
Surabaya – GKJW Se-Kota Surabaya mendeklarasikan diri untuk bersama-sama menuju Gereja Ramah Anak (GRA) Pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025. Para Gereja berkomitmen untuk mewujudkan gereja yang bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri, dan nyaman bagi perkembangan anak.
Tempat forum tersebut menjadikan GKJW Wiyung sebagai tuan rumah. Forum tersebut diiringi nyanyian “Indonesia Raya” dan disambut hangat oleh Pdt GKJW Wiyung Pdt. Patria Yusak, Ketua PHMD ST II Pd. Steffy Rumere, dan perwakilan pemerintah, Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak (PUG-PHA) DP3A Surabaya, Relita Wulandari.
Menurut Pasal 1 (1) UU No.35/2014 ttg Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak), “SESEORANG YANG BELUM BERUSIA 18 TAHUN, TERMASUK ANAK YANG MASIH DALAM KANDUNGAN.”
Gereja Ramah Anak mengutamakan Hak asasi manusia yang dimiliki oleh Anak. Dasar Hak Anak adalah Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Partisipasi, dan Hak Perlindungan.
Hak Hidup, setiap anak yang lahir di dunia ini memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi dan dilindungi. Hak-hak ini tidak hanya menjamin keberlangsungan hidup mereka secara aman, sehat, dan layak, tetapi juga mendukung pertumbuhan fisik, mental, emosional, sosial, dan spiritual mereka secara optimal.
Hak Tumbuh Berkembang, Anak-anak berhak mendapatkan lingkungan yang mendukung pertumbuhan mereka, termasuk akses ke pendidikan, kesehatan, gizi, dan kasih sayang. Hak-hak ini sangat penting untuk membantu mereka tumbuh dan berkembang menjadi individu yang sehat dan produktif.
Hak untuk Berpartisipasi, Anak-anak juga berhak didengar dan menyampaikan pendapat mereka. Mereka harus terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka, sesuai dengan usia dan tingkat kedewasaan mereka. Dengan demikian, mereka dapat memiliki suara dan pandangan sendiri dan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Hak untuk Perlindungan, namun, anak-anak juga membutuhkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil lainnya yang dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraannya. Oleh karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak-anak ini.
Hak Perlindungan, sebagai gereja, mereka harus bekerja sama untuk memastikan bahwa hak-hak anak-anak dipenuhi dan dilindungi. Dengan demikian, mereka dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan layak bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang menjadi individu yang sehat dan produktif.
Para pendeta melakukan pembacaan teks Deklarasi GKJW Menuju Gereja Ramah, berikut ini:
1. MEWUJUDKAN GEREJA RAMAH ANAK (GRA) YANG BERKOMITMEN UNTUK MEMENUHI HAK DAN MELINDUNGI ANAK SELAMA MEREKA BERADA DI LINGKUNGAN GEREJA.
2. MEWUJUDKAN KONDISI GEREJA YANG BERSIH, AMAN, RAMAH, INDAH, INKLUSIF, SEHAT, ASRI DAN NYAMAN BAGI PERKEMBANGAN ANAK.
3. MELAKSANAKAN DISIPLIN TANPA KEKERASAN DAN TANPA MERENDAHKAN MARTABAT ANAK.
4. MEMBUAT DAN MELAKSANAKAN PROGRAM SERTA KEGIATAN DENGAN LANDASAN PRINSIP NON DISKRIMINASI, KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK, MEMENUHI HAK HIDUP DAN TUMBUH KEMBANG ANAK SERTA PARTISIPASI ANAK.
5. SEMUA ORANG DEWASA AKAN MEMBERIKAN TELADAN YANG BAIK UNTUK ANAK.
6. ANAK MENJADI DUTA GEREJA RAMAH ANAK SERTA ORANG DEWASA DI GEREJA MENJADI ORANG TUA DAN SAHABAT ANAK.
7. MENCIPTAKAN GEREJA BEBAS DARI VANDALISME, KEKERASAN FISIK DAN NON FISIK.
8. MENCIPTAKAN LINGKUNGAN GEREJA YANG MENYEDIAKAN MAKAN SEHAT, INFORMASI LAYAK ANAK (BEBAS PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI), KAWASAN TANPA ASAP ROKOK, KAWASAN TANPA NAPZA, AMAN BENCANA, DAN MENCEGAK ANAK DARI RADIKALISME SERTA PERLAKUKAN MENYIMPANG LAINNYA.
Forum Deklarasi GKJW Menuju Gereja Ramah Anak ditandatangan oleh Pendeta, Ketua Gugus Tugas Gereja Ramah Anak, Forum Anak, Dari DP3AKB, Dari Kementrian Agama dan para pendeta yang mengwakili Wiyung, Jemaat Surabaya , T. Perak, Ngagel, Jambangan, Rungkut, Darmo, Sukolilo, Babatan, Mulyosari, Karangpilang, Sidotopo, Manukan, dan Simomulyo, satu persatu. Para pendeta mengwakili gereja GKJW masing-masing untuk berkomitmen bersama. Komitmen terdiri dari 3 point komitmen. Komitmen pertama disiplin anak dengan program-program dengan landasan non-diskriminasi kepentingan terbaik bagi anak, memenuhi hak hidup dan tumbuh kembang anak, serta partisipasi anak.
Komitmen kedua, Gereja yang bebas dari vandalisme, kekerasan fisik dan non-fisik. Para Gereja menyediakan Program kesehatan. Kegiatan program kesehatan seperti gereja yang menyediakan makan sehat, informasi layak anak, kawasan tanpa asap rokok, kawasan tanpa NAPZA, aman bencana, dan mencegah anak dari radikalisme serta perlakuan menyimpang lainnya.
Komitmen terakhir, Gereja percaya bahwa anak-anak adalah duta Gereja Ramah Anak, dan orang dewasa di gereja akan menjadi orang tua dan sahabat anak. Dengan deklarasi ini, Gereja berjanji untuk memberikan teladan yang baik untuk anak dan mewujudkan gereja yang ramah anak.
Dengan deklarasi ini, GKJW Se-Kota Surabaya menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan gereja yang aman, sehat, dan layak bagi anak-anak. Dengan kerja sama dan komitmen bersama, diharapkan gereja-gereja di Surabaya dapat menjadi contoh bagi gereja-gereja lain dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak. Melalui deklarasi ini, GKJW Se-Kota Surabaya berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.info/red/pram

Berita Lainnya
Permintaan Penghapusan Konten Digital Yang Menyasar Karya Jurnalistik Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan
BPJS Kesehatan Klaim Program JKN Makin Kuat Tembus 282,7 juta Jiwa Total Penduduk Indonesia
UKKKP UNESA Undang UK3 Untag dalam Unesa Cup 2026