5 May 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Polda Jatim Tingkatkan Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

9 / 100 SEO Score
1485499537

Surabaya – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur dan Polda Jatim melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi dua institusi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kepolisian memiliki jangkauan sangat luas yang ruang lingkupnya hingga pedesaan melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas),” ujar Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Hadi Purnomo, Minggu (29/1/2023).

Penandatanganan Kerja Sama antara BPJS ketenagakerjaan dan Polda Jatim beberapa waktu lalu itu, diikuti oleh jajaran satuan kerja di lingkungan Polda Jatim. Kapolda Jatim yang diwakili Kepala Biro Operasi Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Puji Santoso memastikan siap memberikan dukungan terhadap semua program yang menjadi prioritas negara.

Termasuk peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Kita lakukan kerja sama ini, karena kita punya komitmen untuk mensupport pelaksanaan yang dikerjakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka peningkatan kepatuhan,” ujar Puji Santoso.

Dia menyatakan bahwa pemberi kerja dan Badan Usaha yang tidak mendaftarkan dirinya maupun pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

“Pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran yang telah dipungut dari pekerjanya dapat dijerat sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama delapan tahun atau denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.

Seiring dengan perjanjian kerja sama dengan Polda Jatim ini, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur meminta seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah kerjanya, untuk segera berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) di masing-masing kabupaten/kota.

Himbauan itu disampaikan Hadi Purnomo, agar kerja sama yang sudah terjalin ini bisa berjalan dengan baik. “Sinergi ini merupakan tugas mulia kita bersama dan sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pekerja,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa kerja sama dengan Polda Jatim ini merupakan salah satu strategi dan upaya untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, terutama di Jawa Timur.

Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah, program yang dapat diikuti adalah JKK, JKM, dan JHT dengan iuran terjangkau, mulai dari Rp 36.800 per bulan.

info/red

9 / 100 SEO Score