7 October 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Uci Flowdea Hadir Jadi Saksi Kasus Tas Hermes di PN Surabaya

9 / 100 SEO Score
JPU menunjukan beberapa bukti kepada Uci Flowdea

Surabaya,pustakalewi.com – Sosialperneur asal Surabaya Uci Flowdea hadir di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjadi saksi dalam kasus pembelian tas premium merek Hermes dirinya dengan Medina Zein, Kamis (26/01).

Dalam kesaksiannya Uci Flowdea mengatakan jika dirinya tersebut merasa sudah tertipu sudah membeli tas premium merek Hermes dari Medina. “Medina bahkan menyakinkan saya jika tasnya ini 10,000% asli.” Kata Uci dihadapan Anak Agung Gede Agung Pranata, Ketua Majelis Hakim di Ruang Garuda, PN Surabaya.

“Dia (Medina) bilang koleksi pribadi dan beli di counter Hermes, bilang itu koleksi pribadi, lalu saya minta untuk foto, dia bilang butuh duit karena saat itu pandemi COVID-19,” imbuhnya.

Uci menyatakan Medina memberikan beberapa harga item. Mulai Rp 50 juta, sampai Rp 100 juta. Setelah itu, Uci meminta invoice dari Hermes pada Medina. Lalu, Medina menyetujui, kemudian dikirim melalui foto.

Namun, Uci tak lantas melunasi seluruhnya. Di sisi lain, Medina kekeh hendak mengirimkan sejumlah tas yang dipesan ke rumah Uci di Graha Family Surabaya melalui asisten pribadinya.

Sebelum tas tersebut diantar, Medina meminta DP dan melunasi tas. Meski, semua tas yang dijanjikan belum diberikan.

IMG 20230126 164744
Uci Flowdea

“Semua tas diantar ke rumah saya oleh asistennya dia (Medina), itu kejadiannya tanggal 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021, kalau transaksinya 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021 juga. Karena sudah bayar DP, hari itu juga menawarkan tas-tas dia yang lain sejumlah 5 biji,” ungkapnya.

Saat menerima tas, Uci merasa ada kejanggalan dari sejumlah tas itu. Menurutnya, ada sesuatu yang aneh. Uci mengklaim, sudah memiliki produk serupa selama 15 tahun. Sehingga, ia yakin ada yang aneh dengan tas-tas milik Medina.

“Karena merasa aneh dan saya lihat saja, lalu bilang ke Iqbal (Asisten Medina Zein), saya akan cek (5 tas yang dikirim) dan 4 yang sudah dilunasi. Saat itu saya transfer (pembayaran) dengan rekening atas nama saya sendiri, itu atas permintaan Medina,” ujarnya.

Setelah merasa ada kejanggalan, Uci lantas mengkroscek kebenaran tas itu. Setelah mengetahui tas dari Medina palsu, Uci langsung membatalkan pembelian. Ia lalu meminta Medina mengembalikan uang yang terlanjur diberikan untuk dikembalikan hari itu juga.

Majelis Hakim

Namun, Medina tak kunjung memberikan. Sebaliknya, Medina hanya menjanjikan saja. Karena tak ada itikad baik itu, kasus itu kemudian dibuka dengan harapan uang dikembalikan.

“Saya sudah setiap hari menagih dan juga asisten saya, tapi dia hanya janji-janji. Lalu, saya kasih waktu 1 bulan dan tidak ada itikad baik, lalu terekspos media,” paparnya.

Ketika terekspos media itu lah, Uci mengaku sifat dan sikap Medina semakin galak. Bahkan, mengancam dan mencaci maki dirinya. Dari situ lah, Uci memutuskan untuk melapor ke Polda Metro. Lalu, melapor lagi pada September 2022 ke Polrestabes Surabaya.

Uci mengklaim merugi hingga Rp 1.3 miliar. “Saya malah disomasi, makannya saya laporkan (Medina) ke Polrestabes Surabaya. kenapa saya lapor? Karena ada ancaman dari Medina,” jelasnya. Info/red

9 / 100 SEO Score