18 October 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Bisa Tepat Sasaran Asal Data Akurat

9 / 100 SEO Score
IMG 3435
Ilustrasi : Tabung Gas LPG

Pustakalewi.com – Siapa sasaran konsumen gas elpiji 3 kilogram? Jawaban yang paling mudah diketahui ada di tabung melon warna hijau. Di sana tertulis hanya untuk masyarakat miskin.

Namun, dalam aturannya disebutkan ada tiga konsumen pengguna gas elpiji subsidi tersebut. Mereka adalah kalangan rumah tangga, usaha mikro, dan kapal perikanan bagi nelayan kecil.

Tiga kalangan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji Tabung 3 kilogram. Juga Peraturan Presiden No 126/2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil. Sayangnya, meskipun aturannya sudah jelas, penyalurannya tetap saja belum tepat sasaran.

Penyebab tidak tepat sasaran itu bisa muncul karena banyak faktor. Misalnya, penyebutan kalangan rumah tangga secara tidak spesifik. Menimbulkan persepsi yang beragam. Aturan itu membuat siapa saja orang yang sudah berumah tangga bisa membelinya.

Pemerhati Ekonomi Kediri Subagyo menyebutkan, kunci untuk menyelesaikan masalah ini adalah akurasi data penerima. Saat ini, mereka yang menikmati elpiji subsidi sulit diidentifikasi. Artinya siapa pun bisa menerima subsidi tersebut.

Kondisi itu yang menurut Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Nusantara PGRI Kediri itu menjadi penyabab data penerima tidak akurat. Sehingga tidak tepat sasaran.

“Penerima rumah tangga itu harusnya masuk kategori miskin dan rentan,” katanya.

Sebab itu, apapun kebijakannya jika datanya tidak akurat maka yang terjadi di lapangan akan tetap sama. Akan sulit menyasar penerima kategori masyarakat miskin dan rentan. Apalagi saat ini jumlah pengguna tabung elpiji melon ini tidak bisa dibatasi.

Subagyo pun menganggap uji coba pembelian elpiji menggunakan KTP itu sudah bagus agar distribusinya tepat sasaran. “Tapi ada catatannya. Data yang menerima itu sudah akurat,” paparnya.

Dia mengingatkan, jangan sampai kebijakan itu nantinya menimbulkan gejolak di masyarakat bawah. Lantaran yang harusnya menerima malah ditolak. Potensi kecemburuan sosialnya sangat tinggi.

Kemudian, untuk dua konsumen pengguna lainnya, yakni usaha mikro dan nelayan kecil sudah sangat jelas dan spesifik. Bagi Subagyo, kebijakan untuk pelaku usaha super-mikro seperti penjual gorengan atau mi yang menggunakan gerobak harus ada perlakuan khusus.

“Pengusaha super-mikro itu pasti akan terdampak maka perlu ada kebijakan khusus bagi mereka,” katanya.

Adanya kebijakan tersebut pasti akan mengurangi pendapatan para pelaku usaha mikro lain seperti toko kelontong. Dengan adanya syarat KTP itu maka akan ada pembatasan penjualan. Karena itu, dia berharap, aturan yang baru diuji coba itu nantinya tidak rumit. Jangan sampai membuat masyarakat miskin dan rentan semakin kesulitan.

Sementara itu, Kabag Ekonomi Pemkab Kediri Dyah Saktiana mengatakan Kabupaten Kediri belum menerapkan pembelian elpiji 3 kilogram dengan syarat menggunakan KTP. Termasuk menjadi item pada bantuan sosial (bansos).

“Saya belum dapat info dari ESDM (Kementerian ESDM maupun Kemensos (kementerian sosial, Red),” kata perempuan yang juga bertugas sebagai Plt Dinas Sosial Kabupaten Kediri tersebut. Info/red

9 / 100 SEO Score