
Surabaya,pustakalewi.com – Munculnya wacana penambahan Periodeisasi Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun, mendapat respon dari Sekertaris LSM Pustakalewi Marvin Warren Pattikawa.
Menurut Marvin, penambahan masa jabatan Kapala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun merupakan kemunduran demokrasi, di mana masa jabatan tersebut berpotensi melahirkan dinasti dinasti baru di tingkatan Desa. Dengan begtu hanya akan menghambat regenerasi kepimimpinan di Desa.
“Regenerasi kepemimpinan di Desa dipastikan akan terhambat, sehingga bakal memunculkan polemik di masyarakat dan menjadikan masyarakat putus asa terhadap perubahan kepemimpinan di Desa, yang akhirnya masyarakat menjadi apolitis,” ujarnya. Jumat, (20/1/2023).
Selain itu, ia mengatakan bahwa, penambahan masa jabatan tersebut jangan sampai melanggengkan korupsi di tingkatan Desa, serta menghidupkan kembali Rezim ala Orde Baru (Orba). Ia menekankan, seharusnya Pemerintah dan Frakai di DPR RI bijak dan mengkaji usulan Kepala Desa tersebut.
“Pemerintah dan Fraksi yang ada di DPR RI seharusnya bijak dan mengkaji terkait usulan para Kepala Desa itu bukan sebatas reaksioner, apakah sudah sesuai dengan keinginan rakyat? Atau malah sebaliknya yang nantinya akan mengangkangi rakyat,” tegas Marvin mempertanyakan.
Selain itu, Marvin mengingatkan, baik Pemerintah maupun Fraksi di DPR RI, agar jangan sampai menggunakan politik dagang sapi di momentum ini untuk pemilu 2024. Jika semua fraksi di DPR RI tetap sepakat tanpa ada kajian yang jelas dan disinyalir syarat dengan kepentingan. info/red

Berita Lainnya
Musda VII Partai Demokrat Jatim Resmi Dibuka, 40 Peserta Pegang Hak Suara
PDI Perjuangan Kota Malang Percepat Konsolidasi Organisasi dan Pasang Target 12 Kursi di 2029
Pemkab Kediri Serahkan Lahan 5,9 Hektare kepada Kemenhaj Wujudkan Hotel Haji