
Surabaya,pustakalewi.com – Munculnya wacana penambahan Periodeisasi Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun, mendapat respon dari Sekertaris LSM Pustakalewi Marvin Warren Pattikawa.
Menurut Marvin, penambahan masa jabatan Kapala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun merupakan kemunduran demokrasi, di mana masa jabatan tersebut berpotensi melahirkan dinasti dinasti baru di tingkatan Desa. Dengan begtu hanya akan menghambat regenerasi kepimimpinan di Desa.
“Regenerasi kepemimpinan di Desa dipastikan akan terhambat, sehingga bakal memunculkan polemik di masyarakat dan menjadikan masyarakat putus asa terhadap perubahan kepemimpinan di Desa, yang akhirnya masyarakat menjadi apolitis,” ujarnya. Jumat, (20/1/2023).
Selain itu, ia mengatakan bahwa, penambahan masa jabatan tersebut jangan sampai melanggengkan korupsi di tingkatan Desa, serta menghidupkan kembali Rezim ala Orde Baru (Orba). Ia menekankan, seharusnya Pemerintah dan Frakai di DPR RI bijak dan mengkaji usulan Kepala Desa tersebut.
“Pemerintah dan Fraksi yang ada di DPR RI seharusnya bijak dan mengkaji terkait usulan para Kepala Desa itu bukan sebatas reaksioner, apakah sudah sesuai dengan keinginan rakyat? Atau malah sebaliknya yang nantinya akan mengangkangi rakyat,” tegas Marvin mempertanyakan.
Selain itu, Marvin mengingatkan, baik Pemerintah maupun Fraksi di DPR RI, agar jangan sampai menggunakan politik dagang sapi di momentum ini untuk pemilu 2024. Jika semua fraksi di DPR RI tetap sepakat tanpa ada kajian yang jelas dan disinyalir syarat dengan kepentingan. info/red

Berita Lainnya
Pemkab Kediri Gelar Ibadah Perayaan Paskah Bersama 2026, Bupati Kediri: Bentuk Perhatian Pemerintah
Kemnaker Dorong Perluasan Akses Kerja
Pantau Kemanan Kota Pemkot Surabaya Targetkan 179 TPS Terpantau CCTV