
Surabaya – Kasus dugaan pembobolan data dari BPJS Kesehatan menjadi sorotan saat ini. Berkaca pada persoalan tersebut, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, harus jadi pendorong institusi-institusi yang mengelola data publik untuk juga berhati-hati. Dalam artian jangan sampai mengalami nasib yang sama.
Salah satu institusi yang mengelola data publik, khususnya data pekerja dan keluarganya adalah BPJS ketenagakerjaan.
Melihat aplikasi-aplikasi yang dimiliki BPJS kesehatan untuk kepesertaan, terdapat aplikasi berupa Portal Bersama, dengan jenis aplikasi Web Based. Ia melanjutkan, fitur dan manfaat aplikasi ini adalah portal pendaftaran Badan Usaha untuk mendaftar peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana pengguna aplikasi ini adalah Badan Usaha.
“Dengan adanya dugaan kebocoran data dari BPJS kesehatan dan adanya aplikasi bersama dengan BPJS ketenagakerjaan, tentunya BPJS ketenagakerjaan pun harus hati-hati dalam mengelola data. Jangan sampai data BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dibobol,” ungkap Timboel dalam keterangan resminya, Minggu (23/5).
Tentunya data di BPJS Ketenagakerjaan cukup terinci, yang mengandung data pekerja dan keluarganya. Seperti diketahui terdapat empat segmen kepesertaan di BPJS ketenagakerjaan yaitu peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah (atau peserta mandiri), Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Jasa Konstruksi.
Adapun untuk tiga segmen pertama, tentunya data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dinilai cukup detail termasuk data keluarga yang berhak mendapatkan manfaat.
“Semoga adanya kasus dugaan kebocoran data dari BPJS kesehatan pun lebih mendorong BPJS Ketenagakerjaan melindungi data-data yang dikelolanya,” harapnya.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga dinilai harus meningkatkan kualitas perlindungan data-data yang dikelolanya di aplikasi-aplikasi teknologi informasi yang dimiliki, sehingga tidak mudah untuk diretas. “Dan tentunya harus ditingkatkan komitmen dan pengawasan bagi pelaksana pengelola data sehingga tidak membocorkan data,” ujarnya.info/red

Berita Lainnya
KPPU–Kejaksaan Agung Berhasil Pulihkan Rp43,9 Miliar dari Denda Pelaku Usaha
Pemkab Kediri Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol
PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Perusakan Rumah Nenek Elina