
Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan sampai dengan 22 April 2022.
“Terdapat 1 (satu) perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure,” tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022). OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah berizin.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Untuk informasi lebih lanjut bisa mengklik situs OJK. Info/red

Berita Lainnya
Pemkab Kediri Ajak Pertamina dan PLN jaga pengairan lahan pertanian
Driver Ojol Akan Berstatus Pengusaha Mikro, Berhak Nikmati Bebas Pajak hingga Beragam Insentif
Imigrasi Bali Sudah Deportasi 342 WNA Selama Semester I 2026