
Jakarta – DPR melalui rapat paripurna menyesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi Undang-Undang (UU). Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Dr Bambang Sugeng Rukmono hadir dalam rapat paripurna DPR masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 dipimpin Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad SH MH selaku Wakil Ketua DPR RI.
Pimpinan rapat paripurna yang Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr Ir Adies Kadir SH MHum menyampaikan laporan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (7/12/2021). Dia menyebutkan berdasarkan Surat Pimpinan DPR RI Nomor: PW/14241/DPR RI/X/2021 Komisi III DPR RI mendapatkan penugasan untuk membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bersama dengan pemerintah.
“Komisi III DPR RI menindaklanjuti penugasan tersebut dengan menggelar Raker dengan pemerintah pada tanggal 15 November 2021 dengan agenda pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dari Pemerintah.
Panitia Kerja melakukan pembahasan pada 22-24 November 2021 yang kemudian membentuk Timus/Timsin untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja. “Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama dengan Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2021, seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI segera disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan kepada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai UU,” tuturnya.
Penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya yang substansi usia pengangkatan Jaksa dan usia pemberhentian Jaksa dengan hormat. “Sebagai penyesuaian dengan pergeseran dunia pendidikan yang semakin cepat dan peserta didik semakin muda dalam menyelesaikan pendidikan sarjananya, sekaligus untuk memberikan kesempatan karier yang lebih panjang, Panja menyepakati perubahan syarat usia menjadi Jaksa menjadi berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun. Selain itu Panja juga menyepakati perubahan batas usia pemberhentian Jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 Undang-Undang ini, yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun,” katanya.
Selain itu, ada juga penegasan Lembaga Pendidikan khusus Kejaksaan; Penguatan SDM Kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat diwujudkan melalui pembentukan lembaga pendidikan khusus Kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan. Info/red

Berita Lainnya
Partai Golkar Jatim Perkuat Mesin Partai, Konsolidasi Tuntas Juni 2026
Dorong Gaya Hidup Sehat, Indah Kurnia Ingatkan Bahaya Penyakit Tidak Menular
Hadiri Peringatan Hari Raya Nyepi, Bupati Kediri Mas Dhito: Toleransi Umat Beragama Tumbuh Subur di Kabupaten Kediri