Surabaya – Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) , Henrek Lokra meminta kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mempertimbangkan kembali wacana Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan tempat pernikahan semua agama.
Sebab untuk agama Kristen pernikahan adalah urusan privasi. Sehingga Gereja sendiri bertugas memberkati sebuah pernikahan di wilayah privat.
“Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan private, dan tempatnya di Catatan Sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah private seseorang,” ujar Henrek dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, tugas Gereja adalah memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam adminduk. Sehingga negara dinilai hanya mengurus adminduk.
“Belajar dari SEMA Nomor 2/2023, terlihat bahwa tidak terjadi titik temu antar agama soal nikah beda agama. Dan pemerintah melalui MA tidak bisa memfasilitasi perbedaan yang ada,” tuturnya.
Info/red
Berita Lainnya
Pengurus DPD MUKI Kota Surabaya Periode 2024 – 2029 Resmi Dilantik
BBCO Indonesia Rayakan Ibadah Natal bersama di Bandung
Grand Swiss-Belhotel Darmo Rayakan Peringatan Hari Disabilitas Internasional Bersama Yayasan Anak Terang Ceria