
Surabaya – Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) , Henrek Lokra meminta kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mempertimbangkan kembali wacana Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan tempat pernikahan semua agama.
Sebab untuk agama Kristen pernikahan adalah urusan privasi. Sehingga Gereja sendiri bertugas memberkati sebuah pernikahan di wilayah privat.
“Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan private, dan tempatnya di Catatan Sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah private seseorang,” ujar Henrek dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, tugas Gereja adalah memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam adminduk. Sehingga negara dinilai hanya mengurus adminduk.
“Belajar dari SEMA Nomor 2/2023, terlihat bahwa tidak terjadi titik temu antar agama soal nikah beda agama. Dan pemerintah melalui MA tidak bisa memfasilitasi perbedaan yang ada,” tuturnya.
Info/red

Berita Lainnya
Di Tengah Program KKN, Mahasiswa Untag Hadir dalam Ibadah Minggu GKI Windu
Perjalanan Perayaan 11th Anniversary , KHAS Surabaya Hotel Angkat Tema Bertajuk “Forged for Glory”
Tawarkan Fasilitas MICE dan Wedding di Kota Malang, Grand Mercure Malang Mirama Jadi Pilihan Utama Bisnis dan Acara Premium