
Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya melakukan sidak (Inspeksi Mendadak) dua swalayan mini, Alfamart dan Indomart di Jalan Embong Malang, Kamis (27/7) petang. Hadir jajaran Komisi A seperti Imam Syafi’i, Arif Fathoni, Ghofar Ismail, Budi Leksono (Bulek) dan lainnya.
Imam Syafi’i menjelaskan, sidak untuk memastikan Perda Trantibum, karena kedua swalayan mini berada di pusat kota dan di pinggir jalan raya.
“Kita ingin mengecek kerawanannya, pelanggarannya terhadap ketertiban umum,” kata Imam setelah sidak.
Dalam sidak, Komisi A menemukan stiker tanda silang pada Alfamart, menandakan pelanggaran. Ia beroperasi saat serangan pandemi Covid-19, meskipun ada larangan buka.
‘‘Ini pernah melanggar juga, ada tanda silang saat Covid-19, tetap buka,” ujar Imam.
Trotoar juga dipakai sebagai tempat parkir pelanggan, yang seharusnya hanya untuk pejalan kaki.
Saking geramnya, ia membandingkan PKL yang mencari nafkah hidup dengan berjualan, diterbitkan lalu rombong atau perlengkapannya diangkut. Sedangkan mereka ingin mencari hidup bukan cari untung.
“Yang cari untung hendaknya ditindak lebih tegas,” tegas Imam
Motor yang parkir di trotoar yang tidak bisa diperingatkan harus diangkut seperti rombong PKL.
‘Kalau perlu KTP-nya disita, persamaan hukum bagi semua warga Surabaya,’ tegasnya.
Ia meminta pelaku usaha di Kota Pahlawan tidak hanya mencari untung, tetapi juga peduli terhadap lingkungan sosial.
Imam Syafi’i menyebut ini sebagai langkah untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan, sejalan dengan keinginan Pak Walikota (Eri Cahyadi). Info/red
Berita Lainnya
Intiland Kembangkan Grand Whiz Hotel di Tengah Kota Surabaya
BI Gelar Pameran Museum Bersama bertajuk “Beyond The Ages: Heroes Through Histories”
PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk Catatkan Pertumbuhan Kinerja Gemilang di Tahun 2024