
Surabaya – Pemerintah memperketat peraturan bagi Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2021, berlaku mulai 21 Juli 2021. Berikut ketentuannya;
- Pemegang visa dinas dan pemegang visa diplomatik:
• Orang asing akan melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional;
• Orang asing yang akan melaksanakan tugas diplomatik - Pemegang izin tinggal dinas dan pemegang izin tinggal diplomatik:
• Orang asing yang telah masuk Indonesia dengan visa dinas;
• Orang asing yang telah masuk Indonesia dengan visa diplomatik; - Pemegang izin tinggal terbatas dan pemegang izin tinggal tetap:
• Penyatuan Keluarga;
• Tenaga Kerja Asing;
• Investor; - Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya;
- Orang asing yang datang untuk tujuan kemanusiaan dan kesehatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait;
Seluruh orang asing wajib memenuhi protokol kedatangan orang dari luar negeri:
• Sudah divaksinasi Covid-19 dosis penuh;
• Tes RT-PCR negatif Covid-19;
• Menjalani karantina. Info/red

Berita Lainnya
Gondola Pembersih Kaca di Ascott Waterplace Surabaya Terhempas Angin, Satu Pekerja Tewas
Pengusaha Properti Kelahiran Indonesia Iwan Sunito luncurkan proyek senilai Rp19 triliun di Five Dock
Polri Kembali Lakukan Mutasi 54 Personel, Bagian Penyegaran dan Pembinaan Karier