

Surabaya – Pemerintah mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 apabila menemukan kecurangan karantina dan isolasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, pemerintah terus mendengarkan aduan masyarakat serta secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi atas setiap tahap pelaksanaannya.
“Diharapkan masyarakat dan media dapat terus memantau pelaksanaan karantina ini dan dapat melaporkan segala bentuk kecurangan dan kekurangan yang terjadi,” Wiku saat memberikan keterangan Pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19, yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (5/2/2022).
Ia mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 dan instansi terkait telah menindaklanjuti secara cepat adanya temuan kecurangan terkait isolasi dan karantina. Pemerintah, lanjutnya, akan menindak oknum yang terbukti melakukan kecurangan dan membahayakan keselamatan bersama.
Diakuinya, karantina merupakan kebijakan kompleks dengan alur yang cukup panjang dan melibatkan berbagai instansi serta Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Sebab, sejak awal kedatangan PPLN yang akan masuk Indonesia, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dapat diserahkan kepada tanggung jawab Satgas. Seperti otoritas bandara di bawah Kementerian Perhubungan yang memastikan keamanan penerbangan. Kemudian dari sisi administrasi, ada pula pihak Imigrasi dan Bea Cukai.
Sementara itu, dalam hal pelaksanaan karantina, ada pihak TNI yang memastikan karantina berjalan baik dari awal hingga akhir, pihak Polri, Kementerian Kesehatan, laboratorium, hingga PHRI, dan pihak transportasi. Dengan kondisi yang demikian, tidak dapat dipungkiri terdapat beberapa celah kecurangan yang saat ini telah diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
“Kebijakan ini dibuat semata-mata untuk melindungi keselamatan bersama. Oleh sebab itu, sangat diharapkan seluruh pihak, baik petugas karantina maupun pelaku perjalanan, untuk disiplin menjalankan kebijakan karantina. Segera melaporkan celah kecurangan yang ada, bukan justru memanfaatkan celah kecurangan ini untuk kepentingan pribadi,” kata Wiku. info/red
Berita Lainnya
Kemendagri Terbitkan Permendagri No 73 Tahun 2022 Untuk Memberikan Perlindungan Sejak Dini Pada Anak
Kemendagri Tinjau Samsat Batam sebagai Salah Satu Samsat Terbaik di Indonesia
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Persos Hwa Ind & Koarmada 2 Gelar Vaksinasi Massal