
Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan untuk membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum. Pasalnya KPPU mengendus ada indikasi terjadinya praktik kartel di balik lonjakan harga minyak goreng yang sangat signifikan.
Komisioner KPPU Ukay Karyadi menyampaikan, sebelumnya KPPU sudah melakukan penelitian di direktorat ekonomi yang sifatnya berupa kajian terkait industri minyak goreng. Dari hasil kajian tersebut, pemain besar di industri minyak goreng ternyata terintegrasi dengan perkebunan sawit atau menguasai mulai hulu hingga hilir. Berdasarkan data Concentration Ratio (CR), hampir 50% pangsa pasar minyak goreng di Indonesia dikuasai oleh empat perusahaan besar yang juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO.
“Dari penelitian itu, kami menemukan sinyal-sinyal terjadinya pelanggaran persaingan usaha. Kalau media menyebutnya kartel, tetapi kalau diperdalam lagi nanti bisa juga ada yang melanggar pasal-pasal lain. Kita juga mencermati kondisi pasar minyak goreng yang semakin tidak terkendali. Akhirnya pada Rabu (26/1/2022) kemarin di rapat komisi, kami menetapkan untuk ditingkatkan menjadi ke ranah hukum, jadi dilimpahkan ke direktorat investigasi untuk menginvestigasi industri minyak goreng,” kata Ukay Karyadi, Minggu (30/1/2022).
Dalam rangka mencari alat bukti, nantinya semua pihak yang terlibat dalam industri minyak goreng akan dimintai keterangannya. Tidak hanya produsen minyak goreng, tetapi juga pihak-pihak lain yang terkait dengan industri tersebut dari hulu hingga hilir.
“Tentunya ini butuh proses. Misalnya akan kita dalami bagaimana mekanisme distribusinya, misalnya jalur A, jalur B, ujungnya ke mana. Nanti dikroscek juga ke tingkat ritelnya, lalu pasokan bahan bakunya bagaimana, apakah dari kebun sendiri atau yang lain. Lalu mekanisme pembentukan harganya bagaimana, apakah melalui penetapan harga atau melalui mekanisme pasar,” terang Ukay.
Pemanggilan pihak-pihak tersebut diharapkan sudah bisa dilakukan mulai pekan depan. Namun prosesnya juga bergantung pada kesiapan dari pihak-pihak yang dipanggil untuk bisa memberikan penjelasan.
“Nanti kami panggil semuanya, mengapa ini (kenaikan harga) bisa terjadi. Tidak hanya pengusaha yang besar-besar saja, semuanya akan kita panggil,” kata Ukay. info/red
Berita Lainnya
Viral Siswa SMP Korban Bully, Badannya Diikat Dipohon serta Disiram Air Comberan
Aston Inn Jemursari Tingkatkan Etos Kerja dan Skill Lewat Housekeeping Booth Camp 2023
Komisi VI DPR RI Setuju Tambahan Anggaran Bagi KPPU Tahun Anggaran 2024