10 June 2023

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Pansus: Ibu Kota Negara Mulai Pindah ke Kaltim Tahun 2024

6 / 100
istana ikn

Surabaya – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Guspardi Gaus mengatakan Pemerintah menargetkan ibu kota negara (IKN) akan segera dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) pada kuartal pertama 2024. Proses pemindahannya dilakukan secara bertahap.

“Pemindahan IKN yang jelas akan dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada kuartal pertama 2024,” ujar Guspardi di Jakarta, Kamis (12/1/2022).

Pansus DPR, kata Guspardi akan segera menyelesaikan pembahasan RUU IKN dalam waktu dekat. Bahkan RUU IKN ini ditargetkan disahkan pada pekan depan. Menurut dia, RUU IKN ini merupakan sesuatu yang urgen karena menjadi dasar hukum dan legitimasi bagi pemerintah untuk masuk ke tahap pembangunan

“Kalau RUU-nya saja belum terwujud, tentu sulit bagi pemerintah untuk membuat dan mengambil kebijakan pembangunan IKN termasuk penganggaran dana pembangunan,” tandas politisi PAN ini.

Selain dasar hukum, kata Guspardi, anggaran pembangunan IKN juga harus dimatangkan sehingga tidak terlalu memberatkan APBN. Apalagi, kata dia, APBN saat ini masih fokus dialokasikan untuk pengendalian pandemi Covid-19 termasuk untuk pemulihan ekonomi.

“Saya sudah mengkritisi jauh hari. Apakah saat ini momen tepat memindahkan Ibu Kota Negara di saat pandemi Covid-19 masih belum selesai. Karena itu, skemanya betul-betul dimatangkan,” tutur dia.

Anggaran pembangunan IKN yang mencapai sekitar Rp 466,9 triliun, hanya 20% yang dialokasikan dari APBN, yaitu sekitar Rp 90 triliun. Dana sebesar Rp 252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha. Kemudian, sekitar Rp 123,2 trilliun di anggarkan melalui pendanaan skema swasta atau badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Lebih lanjut, anggota Komisi II DPR RI ini menekankan, urusan dan status tanah harus sudah clear and clean sebelum pembangunan IKN dimulai. Menurut dia, terdapat berbagai macam status kepemilikan tanah yang akan dijadikan lokasi IKN, seperti hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGU), hak penguasaan lahan (HPL) serta tanah yang berstatus hak milik masyarakat setempat.

“Hal ini harus diselesaikan secara tuntas agar jangan sampai memunculkan persoalan baru dan dinamika di kemudian hari,” tegas dia.

Kemudian, Guspardi menyatakan, penataan tata ruang dan lingkungan juga mesti menjadi topik yang perlu mendapatkan perhatian serius dan komprehensif. Penataan ruang bisa dimulai dengan membahas struktur tanah tempat yang akan dijadikan wilayah IKN termasuk antisipasi bencana banjir dan dampak lingkungan lainnya.

Master plan dengan perencanaan yang sistematis dan komprehensif dimaksudkan agar dapat menjawab tantangan jauh ke depan dan berkelanjutan dalam pembangunan IKN,” pungkas dia. info/red

6 / 100
Verified by MonsterInsights