

Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran vidio vulgar di media sosisal.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Ardyansyah mengumumkan status tersangka Dinar Candy.
“Kita menetetapkan saudrai DC alias DM sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” ungkapnnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 5/8/2021.
Menanggapi hal tersebut Pakar telematika, Roy Suryo menyatakan selain pelaku aksi yang di jadikan tersangka, perekam dan penyebar konten tersebut juga dapat di jadikan tersangka dengan UU ITE No 19/2016.
“Ya, makanya digunakan juga UU ITE No 19/2016 (pengganti UU No 11/2008) dan bukan hanya Pelaku aksi yanhg bisa jadi Tersangka, namun juga perekam dan pengunggabnya,”
katanya saat di hubungi melalui pesat singkat Whatshap.
Terkait aksi yang di lakukan Dinar Candy Roy Surya sepakat bahwa memang aksi tersebut tidak tepat atau salah tempat, mengingat busana yang di gunakan bukan lazimnya di pakai di pinggir jalan.
Meski kebijakan pemerintah dengan memperpanjang PPKM berdampak luas bagi banyak masyarakat, menurutnya Protes yang dilakukan harus cerdas, menjaga etika baik aksi di dunia nyata ataupun dunia maya.
“Memang kebijakan PPKM, dulu PSBB dsb ini amburadul, tampak sekali ketidakbecusan penanganan COVID dari Pemerintah, sehingga Rakyat yg jadi Korban. Namun demikian kita tetap harus cerdas dalam melakukan aksi-aksi semacam itu, baik didunia nyata maupun di dunia maya, termasuk menjaga narasi dan etika.”tegasnya.info/red
Berita Lainnya
Diduga Sopir Mengantuk Jadi Penyebab Kecelakaan Tol SUMO
Pelaku Penembakan di Gereja California Ditangkap Jemaat
Kuasa Hukum: Medina Zein Minta Pencatutan Nama Raffi Ahmad Tak Dibawa ke Jalur Hukum