Surabaya – Masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara mulai 30 Juni 2021, silakan perhatikan peraturan baru mengenai Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Peraturan berdasarkan:
• SE Satgas Covid -19 Nomor 12 Tahun 2021
• SE Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/69/Satgas Covid-19
• SE Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 Tahun 2021
• SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021
• SE Walikota Kupang Nomor 030/HK 443.1/VI/2021
• SE Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/545/Din.Kes
Penumpang diwajibkan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) melalui telepon genggam masing-masing untuk diperiksa oleh petugas di bandara tujuan. Patuhi protokol kesehatan 6M saat berada di area publik.
Update Syarat Penerbangan Domestik Wilayah Persyaratan
Menuju Pulau Bali, Persyaratan: RT-PCR 2×24 jam. Wajib dilengkapi dengan Barcode/QR Code
Menuju dan dari Kalimantan Tengah, Persyaratan: RT-PCR. Wajib dilengkapi dengan Barcode/QR Code 3×24 jam
Menuju Kalimantan Barat, Persyaratan: RT-PCR 3×24 jam
Menuju dan dari Sulawesi Tengah, Persyaratan: RT-PCR 2×24 jam Rapid Antigen 2×24 jam
Menuju Kupang, Persyaratan: RT-PCR 1×24 jam Rapid Antigen 1×24 jam, GeNose C19 Hari H
Menuju Daerah Lain, Persyaratan: RT-PCR 3×24 jam Rapid Antigen 2×24 jam, GeNose C19 Hari H
Anak-anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk Tes RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19.info/red
Berita Lainnya
Kenalkan BIP 3 dan BIP 3 Pro, Amazfit Luncurkan Jam Tangan Pintar Berfitur Lengkap dan Harga Terbaik
KAI dan Aktivis Kampanye Anti Kekerasan dan Seksual
Gandeng BCA Bazar Big Bad Wolf Books Kembali Hadir di Surabaya