

Surabaya – Tidak semua Uang Tak Layak Edar (UTLE) bisa ditukar. Rupiah lusuh dan cacat yang tidak bisa ditukarkan atau diganti ialah apabila ciri keaslian tidak bisa dikenali.
Sedangkan untuk Rupiah rusak yang tidak mendapatkan penggantian karena:
• Ukuran Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua per tiga) ukuran aslinya.
• Rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang tersebut berbeda atau tidak lengkap.
• Dalam hal fisik Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya.
• Menurut pertimbangan Bank Indonesia
kerusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau memang dilakukan secara sengaja.
Apakah ada hukuman jika sengaja merusak uang Rupiah?
Tentu saja ada, karena merusak Rupiah merupakan tindak pidana. Sesuai dengan UU No.7 Tahun 2011 tentang mata uang, berikut larangan beserta sanksi pidana bagi yang merusak uang Rupiah:
Pasal 25 ayat 1 : Merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Pasal 35 ayat 1 : Pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
Pasal 25 ayat 2 : Membeli dan menjual Rupiah yang sudah dirusak.
Pasal 35 ayat 2 : Pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
Pasal 25 ayat 3 : Mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak.
Pasal 35 ayat 3 : Pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah). Sumber: Bank Indonesia red/info
Berita Lainnya
Berlayar Selama 30 Hari, Laskar Rempah Tiba di Dermaga Madura Koarmada II
Gelar RUPS, PT. Gudang Garam Bagikan Deviden kepada Pemegang Saham
Gandeng UMKM, Hotel Neo+ Waru Sidoarjo berkolaborasi dengan KUKJ